Liem Hoo Kwan Willy menjalani sidang perdana di PN Pandeglang. Willy didakwa melanggar UU konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya oleh jaksa penuntut umum.
HMI Pandeglang melaporkan hakim PN Pandeglang ke KY. Mereka melaporkan hakim karena telah memvonis bebas pembeli cula badak, Liem Hoo Kwan Willy alias Willy.
Terdakwa pembeli cula badak, Willy, divonis bebas di PN Pandeglang. Dalam putusan itu, hakim ketua dan anggota berbeda pendapat atau dissenting opinion.
Tersangka ZA yang ditangkap atas kasus penjualan cula badak, pipa gading gajah, dan pipa dugong menjual barang-barang tersebut seharga Rp 35 juta per gramnya.