Rumah candi milik Ki Joko Bodo viral belum lama ini. Lantas bagaimana nasib koleksi mobil mewah dan hewan eksotis milik mendiang paranormal nyentrik itu?
Penjualan barang agunan oleh pemberi kredit kepada pembeli akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1,1%. Aturan itu berlaku mulai 1 Mei 2023.