Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan yang mewajibkan setiap kendaraan memiliki asuransi Third Party Liability (TPL).
Kunci keberhasilan BPJS Ketenagakerjaan adalah menurunkan alokasi investasi di saham dan mengalokasikan dana lebih banyak di Surat Berharga Negara (SBN).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia harus ikut asuransi third party liability (TPL) mulai 2025. Ini kata Hyundai.