Pemerintah Kabupaten Sidrap berduka atas meninggalnya Sekwan Andi Muhammad Faisal. Ia wafat setelah dirawat di rumah sakit dan akan dimakamkan di Pinrang.
Dalam persidangan terungkap Andi Ibrahim cs memiliki rencana besar menukarkan uang palsu senilai Rp 1 miliar dengan uang reject dari Bank Indonesia (BI).
Terdakwa kasus pabrik uang palsu, Andi Ibrahim tak kuasa menahan tangis saat sidang di PN Sungguminasa, Gowa. Dia menangis tersedu menyesali perbuatannya.