Kedua WNI yang ditahan itu ialah perempuan inisial ESS (53) dan pria inisial CT (48). Keduanya ditangkap atas masalah izin tinggal hingga riwayat kriminal.
Anggota DPR meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk terus memberi pendampingan hukum kepada WNI yang ditahan di AS karena kebijakan imigrasi Trump.
Kemlu RI menyampaikan bahwa, hingga 24 April 2025, sudah ada 20 WNI yang terkena dampak kebijakan imigrasi yang dilaksanakan oleh Presiden AS Donald Trump.
Survei Forsiber menunjukkan kepuasan publik terhadap kinerja Imigrasi Indonesia mencapai 85,7%. Profesionalisme dan digitalisasi layanan jadi kunci utama.
Kementerian Luar Negeri menyebut akan memberikan pendampingan terhadap dua WNI ditahan di Los Angeles akibat kebijakan imigrasi pemerintahan Donald Trump.