Ahli hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraini, mengusulkan ambang batas maksimal koalisi pencalonan presiden sebesar 40-50%.
LSI Denny JA melakukan penelitian dengan mengumpulkan data digital terkait respons publik terhadap putusan MK menghapus ambang batas pencalonan presiden.
MK menghapus ambang batas minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wapres.
Ketum NasDem Surya Paloh menanggapi soal putusan MK yang menghapus Presidential Threshold 20%. Paloh sebut hal itu tidak cocok terhadap demokrasi di Indonesia