Diskusi PPHN di MPR menyoroti urgensi dan bentuk hukum. Anggota MPR dorong komunikasi dengan Presiden Prabowo untuk kejelasan arah pembangunan nasional.
Mereka mempertanyakan putusan MK yang ibarat buah simalakama, dijalankan melanggar konstitusi, tidak dijalankan melanggar prinsip putusan MK yang erga omnes.
Pemilu yang pada awalnya tidak memisahkan antara pusat dan daerah kini dipisahkan dengan adanya putusan tersebut, telah menimbulkan masalah yuridis serius.
Bamsoet menambahkan, putusan MK memang bersifat final, mengikat serta tidak bisa diganggu gugat. Namun pelaksanaannya tetap membutuhkan instrumen hukum.
Pelajari konsep trias politica yang dicetuskan John Locke dan dikembangkan Montesquieu. Temukan pengaruhnya dalam sistem pemerintahan Indonesia di sini!