Jonathan Frizzy divonis 8 bulan penjara karena terlibat dalam pengedaran vape berisi obat keras. Ia merasa tidak pantas dihukum dan menyebut ini titik terendah.
Empat WNA ditangkap dalam kasus produksi dan peredaran vape mengandung narkotika. Pembuatan vape dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Tangerang, Banten.
"Dia (FJ) yang mengajarkan, dia juga yang mengimport atau membawa masuk barang-barang ini dari China," kata Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta AKP Michael.
Kepolisian tidak menahan Jonathan Frizzy dalam kasus dugaan peredaran vape berisi etomidate, mengingat kondisi kesehatan pascaoperasinya yang belum stabil.
Jonathan Frizzy menjalani wajib lapor ke Polres Bandara Soekarno-Hatta sebagai tersangka kasus vape obat keras. Kondisi Jonathan masih pemulihan usai operasi.
Polisi tidak menahan Jonathan Frizzy dalam kasus dugaan peredaran vape berisi etomidate, mempertimbangkan kondisi kesehatan pasca operasi aktor tersebut.