Dikbud Kendari menanggapi kasus pelecehan murid oleh guru Mansur yang divonis 5 tahun penjara, menyerahkan proses hukum ke pihak berwenang tanpa intervensi.
Hakim PT Sultra berbeda pendapat soal putusan pelecehan guru Mansur. Banding ditolak, vonis 5 tahun penjara dipertahankan. Kuasa hukum akan ajukan kasasi.