Patrialis Akbar dipastikan absen dalam sidang lanjutan gugatan pasal-pasal kesusilaan KUHP yang diagendakan akan digelar lagi pada 1 Februari 2017 nanti.
Pengujian pasal asusila ini dilakukan karena telah bertentangan dengan UUD 1945. Tentu dalam putusannya akan menimbulkan akibat pada kelompok tertentu.
Ahli kejiwaan Agung Frijanto menyebut lesbian, gay, biseksual dan trangender (LGBT) bagian dari penyakit jiwa. Bahkan, bisa memicu upaya percobaan bunuh diri.