Empat pelaku penculikan kepala cabang bank, M Ilham Pradipta, divonis 8 tahun penjara. Kasus ini melibatkan 18 terdakwa dan berujung pada kematian korban.
Jaksa menolak eksepsi dr Tifa dalam sidang di PN Jaktim, menegaskan dakwaan fitnah terhadap Jokowi sah dan meminta kasus dilanjutkan ke tahap pembuktian.