Polres Maluku Tenggara menangkap KT alias Konven tersangka pelaku pelecehan seksual yang menjerat sedikitnya 65 korban dengan modus penipuan berbasis medsos.
Seorang pria di Tanimbar ditangkap gegara memperkosa anak kandungnya 50 kali hingga hamil 4 bulan. Pelaku kini jadi tersangka dengan ancaman 15 tahun penjara.