Kasus dugaan investasi bodong MeMiles telah dinyatakan tak bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Mahkamah Agung (MA). Begini rekam jejaknya.
Bos MeMiles Sanjay divonis bebas terkait investasi dari masyarakat yang mencapai Rp 750 M. 4 anak buah Sanjay masih dalam proses penuntutan di PN Surabaya.
Beberapa berita di Jatim hari ini menarik dan menjadi isu utama. Selain 6 tim Persebaya positif COVID-19, ada perkembangan pengadangan acara KAM hingga MeMiles.
Satgas Waspada Investasi (SWI) mengatakan Sanjay telah mendirikan badan usaha baru untuk aplikasi MeMiles. Badan usaha baru memiliki izin di bidang periklanan.
Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay divonis bebas investasi bodong aplikasi MeMiles. Lalu di mana barang bukti uang dan mobil mewah?
MA membebaskan Sanjay. Alhasil, Sanjay tidak terbukti melakukan pidana perdagangan dalam memasarkan produk MeMiles yang telah meraup dana Rp 750 miliar lebih.