Hiendra Soenjoto divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti menyuap eks Sekretaris MA Nurhadi Rp 35,7 M.
Kementerian Keuangan dengan Kejaksaan Agung menandatangani kerja sama dalam rangka menguatkan pemberantasan tindak pidana pencucian uang hingga korupsi.