detikNews
Hukuman Ayah yang Bunuh Anak Kandung di Sulut Diperberat
Hukuman ayah bernama Meyko Maanah (42) diperberat dari 7 tahun menjadi 11 tahun penjara. Meyko dihukum karena membunuh anak kandungnya, Craystil (17).
Senin, 28 Sep 2020 10:17 WIB