Penggusuran lahan kebun dan sawah itu dilakukan untuk proyek lapangan golf seluas 990 hektere. Adapun lahan tersebut kini menghasilkan lengkeng hingga pisang.
Polisi melakukan mediasi antara pihak yang mengklaim ahli waris lapangan golf dengan PT MK yang menyatakan diri sebagai pemilik lahan lapangan golf di Jaksel.