KPU menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, termasuk ijazah, tanpa persetujuan. Ini menuai kritik dari DPR.
MK menolak gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu yang intinya meminta agar calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah sarjana atau S-1.
MK menolak gugatan yang meminta agar syarat calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah SMA diganti menjadi minimal sarjana atau S-1.
KPU mengeluarkan putusan tidak bisa membuka dokumen ijazah yang menjadi persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden ke publik tanpa persetujuan.