Poin pokok dalam penuntasan kasus Marsinah adalah penetapan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat. Itu perlu kajian berdasar UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Ada banyak hal yang menjadi bukti bahwa kasus ini memiliki unsur pelanggaran HAM. Jadi penuntasan kasus tidak terikat dengan masa kedaluwarsa pidana."
Hari ini, 25 tahun lalu jasad aktivis buruh Marsinah ditemukan di sebuah hutan. Dari hasil autopsi, dia diperkosa dan dianiaya hebat. Pelakunya masih gelap.
Perempuan Indonesia selalu bergerak ke arah progresif; menuntut hidup lebih layak, mendirikan sekolah, membangun start up. Bisakah lebih: terjun ke politik?