detikNews
Tiga WNI Diadili di Australia Atas Dakwaan Penyelundupan Manusia
Tiga WNI hari ini akan diadili di pengadilan Australia atas dakwaan penyelundupan manusia. Ketiga pria Indonesia itu diadili terkait kecelakaan kapal pencari suaka di Christmas Island, pada Desember 2010 yang menewaskan sekitar 50 orang.
Selasa, 25 Jan 2011 13:24 WIB







































