Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Di era penuh konektivitas berbasis teknologi digital, tantangan pelaku industri teknologi keuangan tak lagi hanya bertumpu pada satu ekosistem ekonomi digital.