detikNews
Ferry Yuliantono Dijerat 3 Pasal
Ferry Yuliantono dijerat 3 pasal KUHP terkait dugaan keterlibatannya dalam rusuh demo di DPR dan Atma Jaya. Ferry dikenai pasal penghasutan, pasal kekerasan dan pasal pembakaran.
Sabtu, 28 Jun 2008 14:42 WIB







































