DPR menyepakati RUU No 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan diambil saat paripurna penutupan masa sidang V tahun 2023-2024.
DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang Wantimpres menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam paripurna penutupan masa sidang V 2023-2024.
Waka Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono mengatakan UU tersebut krusial sebagai upaya pelestarian sumber daya alam hayati dan konservasi di masa mendatang.
Baleg DPR resmi menyetujui RUU Wantimpres jadi usul inisiatif DPR dan dibawa ke paripurna. Nantinya, Wantimpres akan berubah jadi Dewan Pertimbangan Agung.