detikNews
Korban Bertambah, Hukuman Dokter Priguna Bisa Diperberat hingga 17 Tahun Bui
Polda Jawa Barat mengungkap Priguna Anugerah P dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang yang dapat memperberat ancaman hukuman.
Jumat, 11 Apr 2025 14:25 WIB