Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada Kabupaten Bandung diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut dilayangkan oleh pasangan Nia-Usman.
Pasangan Ipuk Fiestiandani Azwar Anas-Sugirah menyiapkan 22 pengacara dalam pengajuan diri sebagai pihak terkait gugatan di MK. Hal ini menyusul register MK
Bawaslu RI memaparkan hasil temuannya terkait Pilkada 2020 dalam rapat Komisi II DPR. Bawaslu menyebut ada 166 dugaan pelanggaran politik uang di Pilkada 2020.
Putusannya sudah keluar dan yang bersangkutan dijatuhi vonis selama 54 bulan atau 4,5 tahun penjara oleh pengadilan," kata Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi.