Cegah penyebaran Covid-19 tim gabungan melakukan pembersihan dan menyemprotkan disinfektan di kawasan Alun-alun hingga Masjid Raya Bandung, Jawa Barat.
Pemerintah Korea Selatan kemudian mengambil tindakan tegas dengan membuat aturan denda sebesar 100 won atau Rp 1,2 juta bagi warga yang tak pakai masker.