Polisi menghukum terhadap Kades dan anggota DPRD Banyuwangi yang melanggar PPKM Darurat dan Level 3-4 karena menggelar hajatan. Keduanya dihukum Tipiring.
KUA di Lamongan berinovasi 'menyulap' bangunan di belakang kantor jadi gazebo indah untuk akad nikah. Sehingga calon pengantin berprosesi di tempat terbuka.