detikNews
Komnas HAM: Itu Wilayah Privat, Bisa Melanggar HAM!
Larangan cacat moral bagi calon kepala daerah akan ditambahkan dalam revisi UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Penambahan klausul itu dinilai bisa melanggar hak asasi manusia (HAM).
Sabtu, 17 Apr 2010 12:10 WIB







































