Kasus itu bermula adanya pemberitaan 64 kepala SMP mundur massal hingga berujung oknum kejaksaan di Kejari Indragiri Hulu ditetapkan sebagai tersangka.
KPK mengeksekusi terpidana kasus suap eks Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kock Meng. Kock Meng dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
KPK ajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa kasus korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau. Ia divonis bebas setelah dinyatakan tak terbukti korupsi.