detikNews
Warga Filipina Dilarang Bekerja di 41 Negara
Pemerintah Filipina mengeluarkan aturan baru untuk warganya yang ingin bekerja di luar negeri. Warga Filipina dilarang bekerja di 41 negara yang diduga gagal memberikan perlindungan bagi mereka.
Rabu, 02 Nov 2011 14:26 WIB







































