detikNews
Pasang Iklan di Koran, Caleg DPRD DKI Diproses Bawaslu
KPU telah menerbitkan aturan tentang ketentuan kampanye bagi caleg dan partai politik, pelanggaran terhadap ketentuan itu akan diproses oleh Bawaslu. Salahsatunya yang menimpa caleg DPRD DKI yang memasang iklan kampanye di koran.
Kamis, 31 Okt 2013 13:58 WIB







































