detikNews
Gelapkan Dana Investasi Resort Rp 22 Miliar, Warga Sumbawa Dibui 2 Tahun
MA menganulir vonis lepas warga Sumbawa, NTB, Khamson, dan mengubahnya menjadi hukuman 2 tahun penjara. Khamson menggelapkan dana investasi pembangunan resort senilai Rp 22 miliar.
Rabu, 05 Feb 2014 10:44 WIB







































