Anggota Komisi III Arsul Sani mengomentari terkait polemik Komisi Kejaksaan tidak bisa memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari karena terbentur kewenangan.
Komjak mengaku berhak memeriksa ulang atau pemeriksaan tambahan terhadap jaksa Pinangki karena sesuai Perpres 18/2018 harus dikoordinasikan dengan Komjak.
Komjak menyarankan agar kasus jaksa Pinangki ditangani oleh penegak hukum independen seperti KPK. Komjak mengingatkan perlunya menjaga kepercayaan publik.