Roy Suryo akan kembali jalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 28 Juli mendatang di Polda Metro. Sebelumnya pemeriksaan terkait kasus meme stupa Borobudur.
Laporan Dharmapala Nusantara ke Roy Suryo ditolak Polda Metro Jaya karena sudah ada yang melapor. Meski begitu, organisasi tersebut tetap mengawal kasus itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan alasan Roy Suryo tidak dilakukan penahanan meski berstatus tersangka karena pertimbangan penyidik.