Terdakwa kasus Jiwasraya Hendrisman Rahim dinyatakan reaktif COVID-19 setelah menjalani tes. KPK menyebut terdakwa akan diisolasi mandiri di rutan KPK.
Jaksa penuntut umum meminta hakim menolak nota keberatan para terdakwa kasus korupsi Jiwasraya. Materi nota keberatan terdakwa dinilai masuk pokok perkara.
Jenpino diperiksa untuk memberikan keterangannya terkait proses jual-beli saham Jiwasraya. Penyidikan kali ini merupakan pengembangan dari perkara awal.