detikFinance
Aturan Baru PRT Jakarta, Gaji Minimal Rp 1,2 Juta Sampai Ada Jatah Cuti
Kemenaker mulai memberlakukan Permen Nomor 02 Tahun 2015 tentang perlindungan PRT. Apa saja aturan barunya?
Senin, 19 Jan 2015 07:30 WIB







































