"Titik poinnya kita ada di minus 4,3% jadi lebih dalam dari yang kita sampaikan minus 3,8%," kata Sri Mulyani di gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Kemenkum HAM mengakui bahwa terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra membuat paspor di Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Utara (Jakut).