Tersangka yang masuk DPO alias buronan yang berada atau tinggal di Singapura terus diburu. Polri dan Kejagung pun berkoordinasi membuat perjanjian informasi.
Menhan membantah tudingan perjanjian kerjasama pertahanan RI-Singapura sebagai bentuk kompensasi perjanjian ekstradisi. Dua perjanjian dihasilkan lewat proses berbeda.
Pemerintah Indonesia menerima permintaan ekstradisi dari Filipina untuk tersangka kasus PT GoldQuest Indonesia. Dokumen-dokumennya masih dipelajari Indonesia.
Perjanjian ekstradisi dilakukan untuk mencari orang yang terkena kasus, bukan untuk menarik aset. Untuk mengembalikan aset ada 3 mekanisme yang dapat dilakukan