Gubernur NTB Lalu Iqbal menanggapi Lalu Anis sebagai calon komisaris Bank NTB Syariah, menekankan kompetensinya, bukan hanya latar belakang tim relawan.
Panja RUU KUHAP menyepakati pasal mengenai MA tak boleh menjatuhkan pidana lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama dan banding untuk dihapus.