detikNews
TKW di Hongkong Bisa Dapat Status Warga Permanen
Tenaga Kerja Wanita asing di Hongkong bisa ajukan status warga permanen setelah seorang TKW asal Filipina memenangkan gugatan. Pengadilan Tinggi Hongkong memutuskan pekerja domestik asal Filipina bisa mengajukan permohonan untuk menjadi warga permanen di kota tersebut.
Jumat, 30 Sep 2011 11:59 WIB







































