detikNews
Pembayaran Tunjangan Guru Tiap 6 Bulan Dinilai Rawan Korupsi
Federasi Serikat Guru Indonesia menilai perubahan pembayaran tunjangan guru menjadi tiap enam bulan sekali melalui Dinas Pendidikan rawan korupsi. Dana tunjangan itu bisa dibungakan di bank terlebih dahulu oleh oknum Dinas Pendidikan.
Selasa, 04 Okt 2011 16:30 WIB







































