detikFinance
Hakim Niaga Dinilai Langgar UU Pailit Dalam Kasus Argo Pantes
Hakim dinilai telah melanggar UU 37/2004 tentang Kepailitan. Pelanggaran terjadi dengan adanya putusan penerimaan PKPU terhadap gugatan pailit yang diajukan oleh Indo Plus BV selaku kreditor kepada debitornya, yakni PT Argo Pantes Tbk.
Selasa, 18 Apr 2006 19:25 WIB







































