Presiden KSPI Said Iqbal menilai pihak Kemenaker telah melanggar UU tentang Ketenagakerjaan dengan mendahului TKA untuk bekerja dibanding orang Indonesia.
Nasib buruh yang menjadi korban karena Corona kian banyak. Di saat seperti ini pula mereka tak bisa menuntut banyak apalagi sampai menggelar aksi ke jalan.