Habib Rizieq yang akan mendarat di Indonesia pekan depan dan diwajibkan menjalani karantina 14 hari. FPI mengatakan Habib Rizieq akan berkegiatan di rumah.
UU Cipta Kerja memperluas kategori 'tanah untuk kepentingan umum'. Pembebasan tanah untuk kepentingan umum itu diperlakukan dengan khusus secara cepat.