Masih ada harapan bagi ribuan karyawan eks PT DI. Meski putusan pailit PT DI dibatalkan MA, mereka masih bisa mengajukan gugatan untuk memeroleh kompensasi.
Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus pailit yang menimpa PT Dirgantara Indonesia.
Sejak diputus pailit, kreditor PT Dirgantara Indonesia (DI) beramai-ramai mendaftarkan tagihan. Tak kurang dari 8.000 pihak menuntut pembayaran piutang.
Sejumlah warga Indonesia di AS sebenarnya antusias mengikuti pertemuan dengan Presiden SBY. Namun acara singkat, sehingga banyak usulan tak tersampaikan.