"Lembaga peradilan juga berhak memutuskan dimana tempat yang benar untuk menggugat. Dalam hal ini silakan penggugat menggugat melalui PTUN," kata Abdul Aziz.
Warga DKI korban banjir akan ajukan banding terkait putusan PN Jakpus yang menolak gugatan class action. Mereka tak patah arang melawan Gubernur Anies.
Gugatan class action warga korban banjir Jakarta ditolak hakim PN Jakpus. Tak terima gugatannya ditolak, korban banjir akan mengajukan upaya hukum banding.