detikInet
Grab Kenakan Denda Rp 300 Ribu Bagi Pengguna GrabWheels Nakal
Pengendara yang melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 300 ribu. Denda ini sudah mulai diterapkan Grab mulai pekan ini.
Senin, 18 Nov 2019 19:30 WIB







































