detikNews
Pakar: Ada atau Tidak Aktor Intelektual Penyerangan Novel Mestinya Dibongkar
Dua terdakwa penyiraman air keras ke Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, divonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.
Jumat, 17 Jul 2020 09:12 WIB