Kasus pemerkosaan brutal yang terjadi tahun 2012 ini memicu kecaman global dan berujung pada pemberlakukan hukuman lebih berat bagi para pemerkosa di India.
KBRI New Delhi memulangkan 135 WNI lewat program repatriasi mandiri. Para WNI tersebut sebelumnya tertahan di India lantaran kebijakan lockdown negara tersebut.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) New Delhi memulangkan 24 warga negara Indonesia (WNI) yang terdampak kebijakan lockdown di India karena wabah COVID-19.