detikNews
Uang Palsu Rp 7 M Dimusnahkan Kejati Jateng
Uang palsu senilai hampir Rp 7 miliar dimusnahkan Kejati Jateng di Semarang. Barang itu merupakan barang bukti tindak pidana di sejumlah kota di Jateng.
Selasa, 19 Jul 2011 11:58 WIB







































