Pria yang bunuh seorang perempuan berinisial H di sebuah kontrakan di Pondok Aren, Tangsel, yang mayatnya ditemukan dalam kondisi terikat ialah pacar korban.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi memvonis Sri Rahayu alias Yuyu terdakwa kasus pembunuhan anak angkat dan inses anak sendiri hukuman 13 tahun bui.
Seorang wanita ditemukan bersimbah darah di kamar indekosnya, Desa Sadu, Soreang, Kabupaten Bandung. Mirisnya, korban diketahui sedang hamil tujuh bulan.